Apel Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang Melanggar
Apel Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang Melanggar
17/01/2024- Pemilu 2024 sudah tinggal menghitung hari lagi. Tahapan-tahapan kampanye sedang dilaksanakan menuju Pemilu 2024, salah satu satunya yaitu kegiatan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar. Dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2024, tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Damkar, Polsek, Koramil, Trantib Puring, Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) melaksanakan apel bersama sebelum melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang akan menyisir jalan-jalan di sekitar wilayah Kecamatan Puring. Apel dipimpin oleh Camat Puring.
Kegiatan penertiban tersebut direncanakan akan berlangsung 2 hari. Untuk APK (Alat Peraga Kampanye) yang ditertibkan dikarenakan melanggar ketentuan seperti dipaku dipohon, dipasang pada tempat ibadah, fasilitas umum, jembatan, sekolah, fasilitas pemerintah, tiang listrik.